Polisi Berhasil Amankan Tersangka Curas Yang Beraksi di Rumah Kos Kota Malang

    Polisi Berhasil Amankan Tersangka Curas Yang Beraksi di Rumah Kos Kota Malang

    KOTA MALANG– Setelah pekan lalu berhasil meringkus sindikat curanmor, kini kembali Polresta Malang Kota melalui Polsek Blimbing kembali berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang sempat ramai di medsos dan meresahkan masyarakat.

    Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto dalam Konferensi Pers, Selasa, (16/5/23), menyampaikan bahwa korban yang berinisial L (20) menerima ancaman dari pelaku dengan menggunakan sebilah pisau dapur saat berusaha mengambil Handphone milik korban.

    “Korban ini mendapat ancaman dari pelaku yang mengatakan, " jangan teriak kalau tidak besok kamu tak bunuh", sambil menodongkan pisaunya, karena tidak ada perlawanan dari korban kemudian pelaku membawa 1 unit HP Samsung”, ungkap Kombes Budi Hermanto.

    Sementara itu Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto, S.E., Kompol Danang menjelaskan bahwa lokasi kejadian dan tempat tinggal pelaku masih berada dalam satu wilayah. 

    Korban yang tinggal disebuah kos-kosan di kelurahan Bunulrejo, Kota Malang menjelaskan kronologi bahwa pada saat itu L (20) sedang beristirahat dan tiba-tiba ia didatangi seorang pria yang memberi ancaman lalu merampas Hand phonenya.

    Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blimbing pada Senin, 8 Mei 2023 dengan menjelaskan kronologi beserta ciri-ciri pelaku.

    “Saat korban membuat laporan kepada kami ia juga menjelaskan ciri-ciri dari pelaku. Keduanya tidak ada hubungan namun korban mengenali pelaku karena pelaku tersebut sering tampak disekitar lokasi kejadian” terang Kompol Danang.

    Tak membutuhkan waktu lama Polsek Blimbing berhasil meringkus pelaku berinisial Y (34) di rumahnya di JL. Memberamo, Kelurahan Bunulrejo, Kecematan Blimbing. Dari hasil penyidikan tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa. 

    Pada kasus yang dilakukan kali ini pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. (*)

    kota malang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    UB Terpilih Menjadi Koordinator FORNASSOSMA...

    Artikel Berikutnya

    Olahraga Bersama, Sinergitas TNI-Polri di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mabes TNI Gelar Upacara 17-an Bulan Januari: Panglima TNI Tekankan Kesiapan Hadapi Tantangan 2025
    Satgas Yonif 715/Mtl Laksanakan Jumat Berkah Dengan Berbagi Makanan Kepada Anak Binaan
    Ketua Umum Dharma Pertiwi Resmikan Masjid At-Taqwa di Kabupaten Garut Jawa Barat
    Hendri Kampai: Saat Penjahat dan Penjilat Bersatu dalam Kekuasaan, Hasilnya Pengkhianatan Terhadap Bangsa dan Negara
    Dandim 1710/Mimika Dampingi Kasdam XVII/Cenderawasih Dalam Peresmian dan Serah Terima Gudang Logistik BNPB di Distrik Agandugume Sebagai Bentuk Dukungan Pada Pembangunan di Papua Tengah

    Ikuti Kami